Negara dan Warga Negara
Negara dan Warga Negara
Warga Negara: seseorang yang secara resmi merupakan anggota dari suatu negara. Seseorang dengan keanggotaan tersebut disebut WN. Seorang WN berhak memiliki paspor dari Negara dimana ia menjadi anggotanya.
Pengertian Warga Negara menurut beberapa Pakar
"Warga Negara merupakan Terjemahan dari "Citizenship", yaitu anggota suatu komunitas yang membentuk Negara itu sendiri." - A.S. Hikam
"Sebagai anggota sebuah negara, seorang WN mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Seorang WN memiliki hubungan hak dan kewajiban yang sifatnya timbal-balik terhadap negaranya."
- Koerniatmanto S
anak WNI yang lahir di luar perkawinan sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya sudah memperoleh KWN Indonesia
anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI
Warga Negara: seseorang yang secara resmi merupakan anggota dari suatu negara. Seseorang dengan keanggotaan tersebut disebut WN. Seorang WN berhak memiliki paspor dari Negara dimana ia menjadi anggotanya.
Pengertian Warga Negara menurut beberapa Pakar
"Warga Negara merupakan Terjemahan dari "Citizenship", yaitu anggota suatu komunitas yang membentuk Negara itu sendiri." - A.S. Hikam
"Sebagai anggota sebuah negara, seorang WN mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Seorang WN memiliki hubungan hak dan kewajiban yang sifatnya timbal-balik terhadap negaranya."
- Koerniatmanto S
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang KWN Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah :
- setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
- anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah dan ibu WNI
- anak yang lahir dari perkawinan sah dari seorang ayah WNI dan ibu WN Asing, atau sebaliknya
- anak yang lahir dari perkawinan sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
- anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan sah, dan ayahnya seorang WNI
- anak yang lahir di luar perkawinan sah dari ibu WNI
- anak yang lahir di luar perkawinan sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
- anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status KWN ayah dan ibunya.
- anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
- anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau keberadaannya tidak diketahui
- anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
- anak dari seorang ayah atau ibu yang permohonan KWN nya dikabulkan, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau janji setia
Selain itu, Diakui KWN RI buat mereka yang:
Status Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
- Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
- Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Selain itu, cara lainnya adalah Pewarganegaraan atau Naturalisasi. Persyaratannya adalah Warga Asing yang Kawin dengan Seorang WNI secarah sah dan sudah tinggal di Indonesia 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun berturut-turut. Setelah syarat tersebut dipenuhi, Ia bisa mengajukan Pernyataan menjadi WN dihadapan pejabat untuk menyatakan kalau dirinya bersumpah akan manjadi Warga Negara Indonesia, tapi juga tidak membuat status WN nya jadi dwi kewarganegaraan.
Negara
Pengertian: Suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budaya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Syarat sebuah Negara
Primer: Rakyat, Wilayah, Pemerintahan berdaulat
Sekunder: Pengakuan dari Negara Lain
Pengertian Negara menurut beberapa Pakar
Prof. Farid S: "Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan."
Aristoteles: "perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, bertujuan kesenangan dan kehormatan bersama"
Prof R. Djokosoetomo: "suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama"
Asal Mula Negara
Pendudukan (Occupatie)
Ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya, Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
Ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya, Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
Peleburan (Fusi)
Ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara baru. Contoh Federasi Jerman tahun 1871.
Ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara baru. Contoh Federasi Jerman tahun 1871.
Penyerahan (Cessie)
Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan perjanjian tertentu. Misal, Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan perjanjian tertentu. Misal, Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
Penaikan (Accesie)
Ketika suatu wilayah terbentuk akibat Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta) yang naik. Kemudian wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuk Negara. Misalnya wilayah Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
Ketika suatu wilayah terbentuk akibat Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta) yang naik. Kemudian wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuk Negara. Misalnya wilayah Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
Pengumuman (Proklamasi)
Karena suatu daerah yang menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contohnya, Indonesia yang di tinggalkan Jepang karena saat itu jepang dibom oleh AS di daerah Hiroshima dan Nagasaki.
Karena suatu daerah yang menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contohnya, Indonesia yang di tinggalkan Jepang karena saat itu jepang dibom oleh AS di daerah Hiroshima dan Nagasaki.
Berikut diatas merupakan Penjelasan tentang Negara dan WN. Tulisan diatas diambil dari sumber yang bisa dijelaskan dibawah dengan sedikit modifikasi
Sumber: http://bangbiw.com/penjelasan-tentang-warga-negara-dan-negara-2/
Komentar
Posting Komentar